Sedang butuh uang untuk usaha? atau bingung investasi dimana? saat ini konsep syariah memberikan sebuah pilihan menarik untuk diambil, selain menghindarkan dari riba juga menguntungkan pihak-pihak yang terkait. Bank syariah menunjukkan pertumbuhan yang meningkat. Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang halal mendorong pertumbuhan tersebut. Selain karena jumlah penduduk Muslim di Indonesia merupakan mayoritas, merupakan potensi bagi keuangan syariah untuk menjadi bagian dalam pembiayaan ekonomi masyarakat.
Hal mendasar yang merupakan prinsip dari keadilan syariah adalah keadilan dan kepercayaan, keadilan untuk pihak-pihak yang terlibat saling menguntungkan baik pihak yang menggunakan dana maupun pihak yang menyediakan dana kemudian kepercayaan merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan maupun dalam menghitung margin keuntungan maupun bagi hasil yang menyertai pembiayaan tersebut.
Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut agar dapat berjalan jauh dari prasangka, manipulasi, korupsi dan kolusi maka dibutuhkan informasi yang memadai. Informasi ini menjadi data pendukung yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang proposional. Jenis informasi yang dimaksud antara lain:
- Data Nasabah
Untuk mendapatkan pinjaman maka pihak bank akan menyeleksi calon nasabah yang dapat dipercaya untuk memperoleh pembiayaan dilakukan melalui uji kelayakan nasabah. Uji kelayakan bentuknya berupa form pengisian yang memuat data pribadi dan data usaha calon nasabah. Pengisian form dilakukan melalui wawancara secara individual dan kunjungan ke tempat tinggal dan tempat usaha. Informasi dari uji kelayakan ini sebagai pertimbangan apakah calon bisa menjadi nasabah atau tidak. Sekaligus juga menentukan jenis pembiayaan yang sesuai untuk nasabah bersangkutan.
2. Penjualan / pembelian / penyewaan riil
Informasi data penjualan/pembelian/ penyewaan riil merupakan data usaha yang sudah terjadi di lapangan. Data riil ini menjadi dasar perhitungan dari akad yang sudah disepakati. Dengan demikian tereliminer kerugian baik yang dirasakan oleh debitur maupun kreditur karena pelaksanaan akad dilandasi dengan data riil. Informasi ini bentuknya berupa form isian, yang diisi secara rutin sesuai dengan siklus usahanya oleh nasabah. Contoh bentuk form yang diberikan sesuai dengan jenis usahanya dan kebijakan LKS masing-masing.
3. Proyeksi laporan keuangan
Proyeksi laporan keuangan merupakan pelengkap informasi dalam menentukan persetujuan usulan pembiayaan usaha dari nasabah. Proyeksi dari laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari proyeksi arus kas, proyeksi laba (rugi) dengan analisa kelayakan seperti NPV, IRR, BEP, B/C ratio, PBP, dll. Proyeksi ini dibuat atas dasar asumsi-asumsi yang relatif tetap sepanjang umur usaha yang dibiayai. Sedangkan dalam hukum syariah semua transaksi harus riil. Oleh sebab itu dalam menentukan besaran nominal untuk bagi hasil tidak bisa merujuk pada hasil proyeksi (relatif tetap) tetapi harus merujuk pada transaksi riil (relatif berfluktuasi sesuai dinamika usahanya).
4. Akad Pembiayaan
Akad pembiayaan merupakan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib. Akad ini sebagai landasan hukum syariah bagi transaksi pembiayaan. Akad pembiayaan sesuai dengan jenis pembiayaan usaha nasabah.
Produk pembiayaan syariah yang dapat kalian nikmati diantaranya
Prinsip Dasar | Jenis – jenis |
Bagi Hasil (Profit Sharing) | Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing and Participation) Adalah penanaman dana dari shahibul maal (pemilik modal) untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua shahibul maal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing |
Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Adalah akad kerjasama antara 2 pihak di mana pihak shahibul maal menyediakan modal dan pihak mudharib menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah sesuai dengan kesepakatan. Pembagian nisbah dapat menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) | |
Al-Muzara’ah (Harverst-Yield Profit Sharing) Adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen | |
Al Musaqah (Plantation Management Fee Based on Certain Portion of Yield) Adalah bentuk sederhana dari Al-muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen | |
Jual Beli (Sale and Payment Sale) | Bai’ Al Murabahah (Deferred Payment Sale) Adalah akad jual beli antara sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Barang yang dimaksud adalah barang yang diketahui jelas kuantitas, kualitas dan spesifikasinya |
Bai’ as Salam (in front Payment Sale) Adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dengan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh | |
Bai’ Al – Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture) Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan | |
Sewa (Operational Lease and Financial Lease) | Al-Ijarah (operational Lease) Adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa |
Al- Ijarah Al Muntahia bit – Tamlik (Financial Lease with Purchase Option) Adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa | |
Jasa (Fee-Based Services) | Al Wakalah (Deputyship) Adalah penyerahan, pedelegasian atau pemberian mandat kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan |
Al-Kafalah (Guaranty) Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, atau mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berbegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. | |
Al-Hawalah (Transfer service) Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya | |
Ar-Rahn (Mortgage) Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis | |
Al-qardh (soft and Benevolent Loan) Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan |
sebelum melakukan transaksi dapat dipahami dahulu jenis-jenis akad pembiayaan syariah diatas sehingga dapat dipilih mana yang paling sesuai untuk kita, selain itu konsultasi dengan pihak perbankan syariah juga bisa menjadi alternatif untuk kita yang awam dengan pembiayaan syariah.